Kode QR PeduliLindungi terdiri dari 4 warna yang memiliki arti berbeda-beda. Berikut ini penjelasan untuk masing-masing warna yang muncul saat Anda check-in ke tempat umum:
🟢 HIJAU
Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
- Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif.
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Informasi tambahan:
Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
- PCR litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
- Antigen infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.
🟡 KUNING
Anda dapat bepergian ke tempat umum. Status KUNING menandakan bahwa Anda:
- Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap).
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
- Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
🔴 MERAH
Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.
Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK / No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.
⚫️ HITAM
Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
- Positif Covid-19 kurang dari 10 hari,
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari,
- Baru tiba dari luar negeri.
Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 1 kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Jika Anda bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status HITAM, hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email pedulilindungi@kemkes.go.id
Contoh Perhitungan Hari untuk Kasus Konfirmasi
Rita melakukan tes swab PCR pada 31 Januari 2022. Hasil tes swab PCR Rita keluar pada tanggal 1 Februari 2022 dengan hasil positif. Perhitungan hari dimulai berdasarkan tanggal hasil lab keluar. Maka, perhitungan hari Rita adalah sebagai berikut:
Hari | Tanggal | Keterangan |
H+0 | 1 Februari 2022 |
|
H+1 | 2 Februari 2022 | |
H+2 | 3 Februari 2022 | |
H+3 | 4 Februari 2022 | |
H+4 | 5 Februari 2022 | |
H+5 | 6 Februari 2022 |
|
H+6 | 7 Februari 2022 | |
H+7 | 8 Februari 2022 | |
H+8 | 9 Februari 2022 | |
H+9 | 10 Februari 2022 | |
H+10 | 11 Februari 2022 |
|
Catatan:
- Perubahan ini berlaku mulai 22 Maret 2022 jam 23.59 WIB dan berlaku untuk semua pengguna PeduliLindungi, termasuk yang sebelumnya masih menjadi kasus konfirmasi aktif
- Perhitungan hari dihitung berdasarkan tanggal hasil lab keluar, bukan tanggal pengambilan sampel
- Jika hasil antigen positif dan dilanjutkan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif, maka status warna kembali ke seperti semula
- Jika hasil hasil PCR positif dan ada hasil tes antigen/PCR negatif pada hari H+1 sampai H+4, maka hasil negatif tersebut tidak diakui dan tidak dikirimkan ke PeduliLindungi
- Jika hari ke-1 antigen/PCR positif dan hari ke-6 setelahnya PCR positif, maka perhitungan hari ke-1 kasus konfirmasi tetap terhitung sejak dinyatakan positif pertama
- Exit test PCR dapat dilakukan mulai H+5 sejak terkonfirmasi positif
- Exit test pada H+5 dan seterusnya hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, hasil antigen tidak diakui
- Sampai dengan 30 hari setelah positif pertama, maka hasil positif tidak akan pernah dianggap sebagai re-infeksi
Jika terdapat pertanyaan atau kendala, hubungi kontak pengaduan melalui WhatsApp Kemkes 0811 1050 0567, Call Center 119 ext. 9 atau email pedulilindungi@kemkes.go.id
sumber : kemenkes