1. PERSYARATAN KTP-EL ( tidak ada perubahan )
- KTP Asli
- Fotocopy KK
Bisa Langsung ke DISDUKCAPIL
2. PERSYARATAN KTP-EL ( ada perubahan )
Ke desa dulu sebelum ke DISDUKCAPIL, membawa :
- Surat Pengantar RT/RW
- KTP Asli dan KK Asli
- Dasar perubahan / berkas penunjang untuk mengubah data yang akan diperbaiki (contoh : fotocopy akte kelahiran, fotocopy ijazah, fotocopy surat nikah bagi yang tidak mempunyai ijazah, dan sebagainya)
- Materai 6000 (1 lembar)