KTP (Kartu Tanda Penduduk)

1. PERSYARATAN KTP-EL ( tidak ada perubahan )

  1. KTP Asli
  2. Fotocopy KK

Bisa Langsung ke DISDUKCAPIL

 

2. PERSYARATAN KTP-EL ( ada perubahan )

Ke desa dulu sebelum ke DISDUKCAPIL, membawa :

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KTP Asli dan KK Asli
  3. Dasar perubahan / berkas penunjang untuk mengubah data yang akan diperbaiki (contoh : fotocopy akte kelahiran, fotocopy ijazah, fotocopy surat nikah bagi yang tidak mempunyai ijazah, dan sebagainya)
  4. Materai 6000 (1 lembar)