Thursday, April 11, 2024
Homecovid19Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022

Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022

Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 mulai disalurkan bulan September ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU di tahun 2022 sebagai salah satu bantalan sosial.

Melalui BSU ini, pekerja/buruh akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000 bagi yang memenuhi persyaratan yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022
  • Gaji/Upah < Rp3.500.000/bulan
  • Bukan PNS/TNI/POLRI
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro

Cek info lengkapnya hanya di https://bsu.kemnaker.go.id

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments