Langensari – Kamis, 25 Juni 2020 bertempat di ruang rapat desa langensari, pemerintah desa Langensari telah dilaksanakan RPJMDes. RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai masa jabatan seorang kepala desa untuk sekali masa jabatan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus tercantum dalam RPJMDes. Selain menyusun RPJMDes, pemerintahan desa juga akan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa atau disebut juga RKPDes yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.
acara tersebut dihadiri oleh unsur masyarakat, babinsa, bhabinsa, bhabinkamtibmas, perangkat desa, dll.