Tuesday, April 16, 2024
Homecovid19Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Yang Masuk Indonesia Tidak Perlu Karantina, Asal...

Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Yang Masuk Indonesia Tidak Perlu Karantina, Asal Penuhi Syarat Ini | info seputar covid 19 Desa Langensari

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk wilayah Indonesia tidak perlu lagi harus karantina asal memenuhi beberapa syarat yang ada di SE Kasatgas No. 15/2022 yang bisa diunduh juga melalui https://covid19.go.id/p/regulasi

Syarat yang dimaksud adalah sudah menerima vaksin dosis kedua/ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, lalu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal (maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu juga perlu mendapatkan hasil negatif pada tes ulang RT-PCR saat kedatangan. Bagi Warga Negara Asing (WNA) juga wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan.

Utamanya juga adalah tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/. Berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19 tersedia di https://s.id/infovaksin

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments